Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Bea Masuk Impor Tekstil Segera Terbit

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mendatangi pusat logistik berikat (PLB) Dunia Express Sunter, Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2019. Sri Mulyani menjelaskan, kunjungan ini berkaitan kabar yang menyebut bahwa PLB menjadi celah kebocoran impor tekstil dan produk tekstil (TPT) yang membuat Indonesia banjir tekstil impor.Tempo/Tony Hartawan
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mendatangi pusat logistik berikat (PLB) Dunia Express Sunter, Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2019. Sri Mulyani menjelaskan, kunjungan ini berkaitan kabar yang menyebut bahwa PLB menjadi celah kebocoran impor tekstil dan produk tekstil (TPT) yang membuat Indonesia banjir tekstil impor.Tempo/Tony Hartawan
Iklan

 

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan telah selesai merumuskan aturan bea masuk tindakan pengamanan (safeguards) untuk menahan lonjakan impor produk tekstil. Bola penyelamatan industri tekstil kini berada di tangan Kementerian Keuangan. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyatakan usulan safeguards meliputi besaran hingga status penerapan sudah diteken Menteri Perdagangan. "Sudah diusulkan Kementerian Perdagangan, tinggal nanti dari Kementerian Keuangan," kata dia di Jakarta, Rabu 30 Oktober 2019.

Dia enggan menjabarkan detil aturan safeguards yang diusulkan tersebut. Juru Bicara Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menyatakan pihaknya masih menggodok aturan ini. "Masih dalam tahap harmonisasi," ujarnya.

Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan (BP3) Kementerian Perdagangan Kasan Muhri menuturkan, aturan safeguards rencananya akan diterapkan sementara selama 200 hari sejak diterbitkan. Selama periode itu pemerintah akan mengkaji dampak kebijakan tersebut. "Jika dinilai perlu lanjut, berarti akan diteruskan. Bisa tiga tahun, bisa lima tahun maksimum," ujarnya.

Penyusunan safeguards berawal dari laporan pelaku industri mengenai banyaknya kain impor yang masuk ke Indonesia yang membuat industri dalam negeri tak bisa bersaing. Setidaknya sembilan perusahaan tekstil terpaksa tutup selama periode 2018-2019. Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ade Sudrajat kemudian mengusulkan agar pemerintah menerapkan safeguard. “Kami sudah melihat adanya faktor kerugian, rusaknya pasar, dan turunnya pertumbuhan industri," katanya.

Usul itu diteruskan kepada Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Lembaga tersebut menyelidiki klaim pengusaha dan menemukan 123 daftar golongan barang impor dari Cina yang mengalami tren lonjakan impor lebih dari 10 persen selama tiga tahun terakhir. Ketua KPPI Mardjoko merekomendasikan sejumlah produk dikenakan safeguards kepada BP3 Kementerian Perdagangan. Beberapa produk yang akan dikenakan safeguard di antaranya, enam nomor harmonized system (HS) produk impor benang dari serat stapel sintetik dan artifisial, 107 nomor HS impor kain, dan delapan nomor HS terhadap impor tirai.

Ketua Umum Ikatan Ahli Tekstil Suharno Rusdi menyatakan industri dalam negeri sulit bersaing dengan produk impor salah satunya karena harga. Barang impor, terutama dari Cina, lebih murah 60 persen. "Margin pedagang dari konsumen akhir bisa 20 persen," katanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penyebab Rupiah Melemah, Ini Analisis Direktur Laba Forexindo Berjangka

12 jam lalu

Karyawan tengah menghitung uang pecahan 100 ribu rupiah di penukaran valuta asing di Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat ditutup melemah ke level Rp15.692 pada perdagangan hari ini. TEMPO/Tony Hartawan
Penyebab Rupiah Melemah, Ini Analisis Direktur Laba Forexindo Berjangka

Direktur Laba Forexindo Berjangka Ibrahim Assuaibi memberikan analisis soal nilai tukar rupiah melemah terhadap dolar AS belakangan ini.


6 Penyebab Rupiah Melemah, Ini Pemicu dari Faktor Domestik dan Global

13 jam lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
6 Penyebab Rupiah Melemah, Ini Pemicu dari Faktor Domestik dan Global

Rupiah melemah dipengaruhi oleh berbagai faktor global dan domestik, apa saja?


Publik Ramai Kritik Bea Cukai, Ekonom: Itu untuk Kebaikan

1 hari lalu

Jokowi akan Gelar Rapat Khusus Bereskan Segudang Masalah Bea Cukai
Publik Ramai Kritik Bea Cukai, Ekonom: Itu untuk Kebaikan

Bea Cukai sedang kebanjiran kritik dari publik. Ekonom menilai kritik itu baik untuk perbaikan di tubuh Bea Cukai.


Askolani Paparkan Peran Bea Cukai bagi Perekonomian di Tengah Kisruh Barang Impor

1 hari lalu

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, memaparkan peran penting lembaganya bagi perekonomian kepada media di tengah ramai kecaman masyarakat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Ilona
Askolani Paparkan Peran Bea Cukai bagi Perekonomian di Tengah Kisruh Barang Impor

Askolani memaparkan bagaimana capaian pengawasan dan penindakan dilakukan oleh lembaganya selama ini.


Profil dan Kekayaan Pejabat Bea Cukai yang Sedang Disorot Imbas Penindakan Barang Impor

1 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Profil dan Kekayaan Pejabat Bea Cukai yang Sedang Disorot Imbas Penindakan Barang Impor

Askolani dilantik menjadi Dirjen Bea Cukai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Maret 2021.


Sri Mulyani Lapor Perkara Bea Cukai ke Jokowi di Istana, Janji Lakukan Perbaikan

1 hari lalu

Menkeu Sri Mulyani menunjukan bukti SPT Pajak kepada Presiden Joko Widodo usai Penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat 22 Maret 2024. Masyarakat Indonesia yang merupakan wajib pajak diberikan tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023 hingga 31 Maret 2024. Pelaporan mudah, tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. TEMPO/Subekti.
Sri Mulyani Lapor Perkara Bea Cukai ke Jokowi di Istana, Janji Lakukan Perbaikan

Sri Mulyani juga menyampaikan tantangan Bea Cukai di era pesatnya perkembangan teknologi.


Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024). (ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden)
Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai

Bea Cukai terus menuai kecaman publik karena dianggap berkinerja buruk. Sri Mulyani belum berhasil menangani. Kini Jokowi turun tangan.


Tingkat Perekonomian Indonesia Turun, Ada Dampak dari Perlambatan di Cina

2 hari lalu

Menteri Keuangan M. Chatib Basri, resmikan penerbitan uang NKRI di Gedung BI, Jakarta, 18 Agustus 2014. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Tingkat Perekonomian Indonesia Turun, Ada Dampak dari Perlambatan di Cina

Perlambatan perekonomian di Cina memberi dampak ke Indonesia. Sebab sasaran pasar terbesar untuk kegiatan ekspor komoditas alam berada di Cina


Jokowi akan Gelar Rapat Khusus Bereskan Segudang Masalah Bea Cukai

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto Sekretariat Presiden
Jokowi akan Gelar Rapat Khusus Bereskan Segudang Masalah Bea Cukai

Bea Cukai saat ini tengah ramai disorot imbas beragam masalah penindakan barang impor.


Ramai Peti Jenazah Kena Bea Masuk 30 Persen, Kemenkeu: Tak Ada Penetapan Pungutan

4 hari lalu

Juru Bicara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, saat ditemui di acara Indonesia Digital Summit 2023 di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 November 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Ramai Peti Jenazah Kena Bea Masuk 30 Persen, Kemenkeu: Tak Ada Penetapan Pungutan

Kementerian Keuangan memastikan peti jenazah tidak termasuk dalam barang yang dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor